MAKALAH ILMU PENDIDIKAN ISLAM
PENDIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
ILMU PENDIDIKAN ISLAM
Dosen
Pembimbing: Dr. H. Sumedi, M.Ag.
Disusun Oleh:
Anisatun Nur’Afifah (15430056)
JURUSAN PENDIDIKAN GURU RAUDLATUL ATHFAL
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya kepada kita sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik. Sholawat serta salam senantias kami panjatkan kepada Nabi Besar
Muhammad SAW.
Kami ucapkan banyak terimakasih
kepada Bapak Dr.
H. Sumedi, M.Ag. selaku dosen pembimbing, serta pihak-pihak
yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Dengan segenap kerendahan hati,
penulis menyadari sepenuhnya bahwa pembuatan makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan dan menerima kritik setra
saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat.
Yogyakarta, 12
Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul .......................................................................................................... 1
Kata Pengantar........................................................................................................... 2
Daftar Isi ................................................................................................................... 3
BAB I PEMBAHASAN............................................................................................ 4
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 4
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 5
C.
Tujuan............................................................................................................ 5
BAB II
PEMBAHASAN.......................................................................................... 6
A.
Pengertian
Pendidik....................................................................................... 6
B.
Konsep
Pendidik............................................................................................ 7
C.
Tujuan
Pendidik............................................................................................. 8
D.
Kompetensi
Pendidik..................................................................................... 9
E.
Kode
Etik Pendidik........................................................................................ 12
BAB III PENUTUP ................................................................................................ 16
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 16
B.
B.
Saran.......................................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................ 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
senantiasa menjadi perhatian utama dalam rangka memajukan kehidupan. Prinsip
mempertahankan hidup terletak pada tiga orientasi dasar yaitu :
1. Hubungan manusia dengan Tuhan.
2. Hubungan dengan sesama manusia.
3. Hubungan dengan alam semesta, seperti
tumbuh-tumbuhan, binatang.
Proses inilah
yang mendorong manusia kearah kemajuan hidup sejalan dengan tuntutan zaman.
Untuk sampai kepada kebutuhan tersebut diperlukan suatu pendidikan yang dapat
mengembangkan kehidupan manusia dalam dimensi daya cipta, rasa dan karsa
masyarakat serta anggota-anggotanya.
Pendidikan
berkembang dari sederhana, yang berlangsung ketika manusia masih berada dalam ruang
lingkup kehidupan yang serba sederhana serta konsep tujuan yang amat terbatas,
sampai pada bentuk pendidikan yang sarat dengan metode, tujuan, serta model
pendidikan yang sesuai dengan masyarakat saat ini. Dengan demikian antara
pendidikan dan masyarakat terus berkompetisi untuk maju. Khusus masyarakat
islam yang berkembang sejak Nabi Muhammad, pendidikan merupakan kunci kemajuan.
Sumber-sumber pokok ajaran islam yang berupa al-qur'an dan hadits, mendorong
pemeluknya untuk menciptakan pola hidup maju, sehingga kesejahteraan berhasil
diciptakan.
Pendidikan
islam berusaha merealisasikan misi agama islam dalam tiap pribadi manusia,
yaitu menjadikan manusia sejahtera dan bahagia dalam cita islam. Cita-cita
islam mencerminkan nilai-nilai normatif dari Tuhan yang bersifat abadi dan
absolut. Nilai-nilai inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan dalam diri
manusia melalui proses pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
pendidik dalam pendidikan islam?
2.
Bagaimana
konsep pendidik dalam pendidikan islam ?
3.
Apa
saja tugas pendidik dalam pendidikan islam?
4.
Apa
saja kompetensi pendidik dalam pendidikan islam?
5.
Apa
saja kode etik yang harus dimiliki seorang pendidik dalam pendidikan islam?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian dari pendidik dalam pendidikan islam.
2.
Mengetahui
konsep pendidik dalam pendidikan islam.
3.
Mengetahui
tugas pendidik dalam pendidikan islam.
4.
Mengetahui
kompetensi yang harus dimiliki pendidik dalam pendidikan islam.
5.
Mengetahui
kode etik seorang pendidik dalam pendidikan islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidik
Muhaimin secara utuh mengemukakan
karakteristik tugas-tugas pendidik dalam pendidikan islam. Dalam rumusannya
Muhaimin menggunakan istilah-istilah ustadz,
mu'alim, murabbi, mursyid, mudarris danmu'addib.[1]Untuk
lebih jelasnya, diuraikan sebagai berikut:
1.
Ustadz adalah orang berkomitmen dengan
profesionalitas, yang melekat pada dirinya setiap dedikatif, komitmen terhadap
mutu, proses dan hasil kerja, serta sikap continuous improvement.
2.
Mu'allim adalah orang yang menguasai ilmu dan
mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan
fungsi teoritis praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan,
internalisasi implementasi (amaliah).
3.
Murabbi adalah orang yang mendidik dan
menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan
memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya,
masyarakat, dan alam sekitarnya.
4.
Mursyid adalah orang yang mampu menjadi
model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anutan, teladan dan
konsultan bagi peserta didik.
5.
Mudarris adalah orang yang memiliki kepekaan
intelektual dan informasi serta memperbarui pengetahuan dan keahliannya secara
berkelanjutan dan berusaha mencerdaskan peserta didik, memberantas kebodohan,
serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat, minat dan kenampuannya.
6.
Mu’addib adalah orang yang mampu menyiapkan
peserta didik untuk bertanggung jawab dalam membangun peradaban yang
berkualitas dimasa depan.
Dalam pendidikan islam, pendidik adalah orang yang bertanggung
jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan upaya mengembangkan seluruh potensi
peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun
psikomotorik (karsa).[2]
Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan
pertolongan kepada peserta didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar
mencapai tingkat kedewasaan, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai
hamba Allah dan khalifah Allah SWT dan mampu melakulan tugas sebagai makhluk
sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri.[3]
B.
Konsep Pendidik
Pendidik terbagi dua, yaitu :
1.Pendidik
Kodrat
Orang dewasa yang mempunyai tanggung jawab utama terhadap anak
adalah orang tuanya. Orang tua disebut pendidik kodrat karena mereka mempunyai hubungan
darah dengan anak. Orang tua harus menerima, mencintai, mendorong dan membantu anak
aktif dalam kehidupan bersama (kekerabatan) agar anak memiliki nilai hidup, jasmani,
nilai keindahan, nilai kebenaran, nilai moral, nilai keagamaan dan bertindak
sesuai dengan nilai-nilai tersebut sebagai perwujudan dan peran mereka sebagai
pendidik.
Orang tua sebagai pendidik kodrat menerima amanah dan tugas
mendidik langsung dari Allah Maha Pendidik. Dalam surat At-Tahrim (66) ayat 6
yang artinya “Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras,
yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka
dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Al-Maraghi mengemukakan bahwa memelihara dan menyelamatkan keluarga
dari siksaan neraka dapat dilakukan dengan cara menasehati, mengajar dan
mendidik mereka. Dengan cara demikian, mudah-mudahan mereka menaati Allah
dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala yang
dilarang-Nya.[4]
Berdasarkan penafsiran diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang
tua mukmin otomatis menjadi pendidik. Orang tua yang beriman harus melakulan
berbagai aktivitas dan upaya agar anggota keluarganya selalu menaati Allah dan
Rasul-Nya. Apabila orang tua tidak mendidik anaknya atau melaksanakan
pendidikan anak tidak dengan sungguh-sungguh, maka akibatnya anak tidak akan
berkembang sesuai dengan harapan.
2. Pendidik
Jabatan
Pendidik di sekolah, seperti guru, konselor dan administrator disebut
pendidik karena jabatan. Mereka ditugaskan untuk memberikan pendidikan dan
pengajaran disekolah, yaitu mentransformasikan kebudayaan secara terorganisasi demi
perkembangan peserta didik (siswa), khususnya dibidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.[5]
Pendidik jabatan adalah orang lain (buka termasuk anggota keluarga)
karena keahliannya ditugaskan mendidik guna melanjutkan pendidikan yang telah
dilaksanakan oleh orang tua. Pendidik jabatan membantu orang tua dalam mendidik
anak karena orang tua memiliki berbagai keterbatasan.
C.
Tugas Pendidik
Menurut Al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah
menyempurnakan, membersihkan, menyucikan serta membimbing hati manusia untuk
mendekatkan diri ( taqarrub) kepada
Allah SWT. Tujuan pendidikan islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan
diri kepada-Nya.
Dalam paradigma jawa,[6]
pendidik diidentikkan dengan guru (gu
dan ru) yang berarti digugu dan ditiru. Dikatakan digugu(dipercaya)
karena guru memiliki seperangkat ilmu yang memadai, karena memiliki wawasan dan
pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru memiliki kepribadian yang utuh, segala
tindak tanduknya patut dijadikan panutan dan suri teladan oleh peserta didik. Pendidik
bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar. Keaktifan
sangat tergantung pada peserta didiknya sendiri, sekalipun keaktifan itu akibat
dari motivasi dan pemberian fasilitas dari pendidiknya.
Fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1.
Sebagai
pengajar (instruksional), yang bertugas
merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun
serta melaksanakan penilaian setelah program dilakukan.
2.
Sebagai
pendidik (educator), yang mengarahkan
peaerta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan
tujuan Allah yang menciptakan.
3.
Sebagai
pemimpin (managerial) yang memimpin,
mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap
berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan,
pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.
Dalam tugas
tersebut, seorang pendidik ditintut untuk mempunyai seperangkat prinsip keguruan.
Prinsip keguruan dapat berupa :
1.
Kegairahan
dan kesediaan untuk mengajar seperti memperhatikan kesediaan, kemampuan, pertimbuhan
dan perbedaan peserta didik.
2.
Membangkitkan
gairah peserta didik.
3.
Menumbuhkan
bakat dan sikap peserta didik yang baik.
4.
Mengatur
proses belajar mengajar yang baik.
5.
Mempeehatikan
perubahan-perubahan kecenderungan yang mempengaruhi proses mengajar.
6.
Adanya
hubungan manusiawi dalam proses belajar mengajar.
D.
Kompetensi Pendidik
W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan “competence ordinarily islam defined as
adequacy for a task or as possessi on of require knowledge, skill, and
abilities” ( suatu tugas yang memadai atau pemikiran pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang). Devinisi ini
mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai
sejumlah pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan
profesi keguruan. Agar dapat mrnjalankan tugasnya dengan baik serta dapat
memenuhi keinginan dan hapapan peserta didik.[7]
Seorang pendidik harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang
diajarkan, sebagai penganut islam yang patut dicontoh dalam ajaran islam dan
bersedia menularkan pengetahuan dan nlai islam pada pihak lain.
Pendidik islam yang profesional harus memiliki kompetensi yang
lengkap, meliputi:
1.
Penguasaan
materi al-islam yang komperehensif serta wawasan dan bahan pengayaan, terutama
pada bidang yang menjadi tugasnya.
2.
Penguasaan
strategi (memcakup pendekatan metode dan
teknik) pendidikan islam, terutama kemampuan evaluasinya.
3.
Penguasaan
ilmu dan wawasan kependidikan.
4.
Memahami
prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan, guna keperluan
pengembangan pendidikan islam dimasa depan.
5.
Memiliki
kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung
kepentingan tugasnya.
Keberhasilan pendidik yakni “pendidik akan berhasil menjalankan
tugasnya apabila mempunyai kompetensi personal-religius, sosial-religius dan peofesional-religius.[8]Kata
religius selalu dikaitkan dengan tiap-tiap kompetensi, karena menunjukkan
adanya komitmen pendidik dengan ajaran islam sebagai kriteria utama, sehingga
segala masalah pendidikan dihadapi, dipertimbangkan dan dipecahkan. Serta ditempatkan
pada perspektif islam.
1.
Kompetensi
personal-religius
Kemampuan dasar yang menyangkut kepribadian agamis, artinya pada
dirinya melekat nilai-nilai lebih yang hendak ditransinternalisasikan
(pemindahan penghayatan nilai-nilai) kepada peserta didiknya. Misalnya nilai
kejujuran, amanah, keadilan, kecerdasan, tanggung jawab, musyawarah,
keberhasilan, keindahan, kedisiplinan dan sebagainya.
2.
Kompetensi
sosial-religius
Kemampuan yang menyangkut kepedulian terhadap masalah-masalah sosial
selaras dengan ajaran dakwah islam. Sikap gotong royong, tolong menolong,
egalitarian (persamaan derajat antar manusia), sikap toleransi dan sebagainya
juga perlu dimiliki oleh pendidik muslim.
3.
Kompetensi
profesional-religius
Kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara profesional,
dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu
bertanggung jawab berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif islam.
Dalam versi yang berbeda, kompetensi pendidik dapat dijabarkan dalam
beberapa komperetensi sebagai berikut:
1. Mengetahui hal-hal yang perlu diajarkan,
sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan.
2. Menguasai
keseluruhan materi yang akan disampaikan pada peserta didiknya.
3. Mempunyai
kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya dengan
komponen lain.
4. Mengamalkan
terlebih dahulu informasi yang telah didapat sebelum disajikan kepada peserta
didik. (QS. Ash-Shaf : 2-3).
5.
Mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang segang dan sudah dilaksanakan.
(QS. Al-baqarah :31)
6.
Memberi hafiah (tabsyir/reward) dan
hukuman (tandzir/punishment) sesuai
dengan usaha dan upaya yang dicapai peserta didik dalam rangka memberikan
persuasi dan motivasi dalan proses belajar. (QS.Al-Baqarah : 119)
Di Indonesia, masalah kompetensi pendidikan terutama guru selalu
dikembangkan. Dalam kebijakan terakhir yaiti peraturan pemerintah no. 74/2008
tentang guru, bab II, pasal 2 ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[9]
E.
Kode Etik Pendidik
Kode etik pendidik adalah norma-norma yang mengatur hubungan
kemanusiaan (hubungan relationship) antara pendidik dan peserta didik,
orang tua peserta didik, koleganya serta dengan atasannya.
Secara integral-holistik, Al-Kanani (w.733H) sebagai seorang ulama
sekaligus tokoh pendidikan islam, mengemukakan bahwa persyaratan seorang guru
sebagai berikut:[10]
1. Syarat-syarat guru yang berhubungan dengan dirinya sendiri:
a.
Guru
hendaknya menyadari bahwa perkataan dan perbuatannya selalu dalam pengawasan
Allah.
b.
Guru
hendaknya memelihara kemuliaan ilmu, yaitu dengan senantiasa belajar dan
mengajarkannya.
c.
Guru
hendaknya bersifat zuhud. Artinya ia mengambil rezeki dunia hanya untuk sekedar
memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya secara sederhana.
d.
Guru
hendaknya tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat
untuk mencapai kedudukan, prestise atau kebanggan atas orang lain.
e.
Guru
hendaknya memelihara syiar-syiar islam seperti melaksanakan sholat berjamaah di
masjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma'ruf nahi munkar.
f.
Guru
hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkan oleh agama.
g.
Guru
hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak
dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk.
h.
Guru
hendaknya mengisi waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat.
i.
Guru
hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang
yang lebih rendah kedudukannya ataupun usianya.
2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran, yaitu:
a.
Sebelum
berangkat untuk mengajar, guru suci dari hadats sab kotoran serta mengenakan
pakaian yang baik.
b. Ketika keluar rumah, guru hendaknya berdoa untuk menguatkan
niatnya dalan mengajar.
c. Hendaknya pada saat mengajar guru mengambil tempat pada posisi
yang membuatnya dapat dilihat oleh semua peserta didiknya. Artinya guru harus berusaha
agar apa yang akan disampaikan dapat dinikmati dan dipahami oleh seluruh
peserta didiknya dengan baik.
d. Sebelum mulai mengajar, guru hendaknya membaca sebagian dari
ayat al-qur'an agar memperoleh berkah dalam mengajar.
e. Guru hendaknya mengajar
bidang studi sesuai dengan bidangnya.
f. Hendaknya guru selalu
mengatur volume suara agar tidak terlalu keras sehingga membisingkan ruangan,
dan tidak terlalu rendah sehingga tidak terdengar oleh peserta didik.
g. Hendaknya guru menjaga ketertiban kelas dengan mengarahkan
pembahasan pada objek yang telah ditentukan.
h. Guru hendaknya menegur peserta didik yang tidak menjaga sopan
santun didalam kelas.
i. Guru hendaknya bersikap bijak dalam menyampaikan pelajaran dan
menjawab pertanyaan.
3.Syarat-syarat
guru ditengah peserta didik.
a. Guru hendaknya mengajar dengan niat untuk mendapatkan ridho Allah,
menyebarkan ilmu, menegakkan kebenaran, melenyapkan kebathilan, dan memelihara
kemaslahatan umat.
b. Guru hendaknya tidak menolak peserta didiknya yang tidak mempunyai
niat tulus untuk belajar.
c. Guru hendaknya mencintai peserta didiknya seperti ia mencintai
dirinya sendiri.
d. Guru hendaknya memotivasi peserta didiknya untuk menuntut ilmu
seluas mungkin.
e. Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah sehingga
dapat dipahami peserta didik dengan mudah.
f. guru hendaknya melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar yang
dilakukan. Agar guru selalu memperhatikan tingkat pemahaman dan perubahan
peserta didiknya.
g. Guru
hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didik.
h.Guru
hendaknya menciptakan suasana yang kondusif dan menyenangkan.
Menurut Al Ghazali kode etik pendidik sebagai berikut :[11]
1.
Menerima
segala problem peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
2.
Bersikap
penyantun dan penyayang. (QS.Ali Imron : 159)
3.
Menjaga
kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
4.
Menghindari
dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesama. (QS. Al Najm : 32)
5.
Bersidat
rendah hati ketika menyatu dengan masyarakat. (QS. Al- Hijr : 88)
6.
Menghilangkan
aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7.
Bersifat
lemah lembut dalam menghadapi peserta didik yang tingkat IQ nya rendah, serta
membinanya sampai pada taraf maksimal.
8.
Meninggalkan
sifat marah dalam menghadapi problem peserta didik.
9.
Memperbaiki
sikap peserta didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap peserta didik yang
kurang lancar bicaranya.
10. Meninggalkan sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama
pada peserta didik yang belum mengerti atau mengetahui.
11. Berusaha memperhatikan pertanyaan-pertanyaan peserta didik, walaupun
pertanyaan itu tidak bermutu dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
12. Menerima kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya.
13. Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun
kebenaran itu datangnya dari peserta didik.
14. Mencegah dan mengontrol peserta didik mempelajari ilmu yang
membahayakan. (QS. Al-Baqarah : 195)
15. Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik, secara terus menerus mencari
informasi guna disampaikan pada peserta didik.(QS. Al-Bayyinah :5)
16. Mencegah peserta didik mempelajari ilmu fardlu kifayah (kewajiban
kolektif, seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi dan sebagainya) sebelum
mempelajari ilmu fardlu'ain (kewajiban indifidual, seperti akidah, syariah dan
akhlak).
17. Mengaktualisasikan informasi yang diajarkan pada peserta didik.(QS.
Al-Baqarah : 44, as-Shaf : 2-3)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru atau
pendidik adalah orang yang mempunyai banyak ilmu dalam bidangnya, mau
mengamalkan ilmunya dengan
sungguh-sungguh, penuh keikhlasan dan menjadikan peserta didik menjadi lebih
baik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
B.
Saran
Mengajar merupakan bagian dari tugas keagamaan disamping juga tugas
kemanusiaan yang harus diemban oleh siapapun, setiap muslim diberi tugas untuk
menyampaikan ilmu walaupun hanya satu disiplin ilmu saja. Menjadi seorang guru
atau pendidik yang profesional seharusnya mentaati semua kode etik yang ada
dan mempunyai kompetensi yang dapat di
terapkan dalam standar nasional pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin.M.H.1995.Ilmu Pendidikan
Islam: Suatu Tinjauan Praktis Dan Teoritis Berdasarkan Pendekatan
Interdidipliner.Jakarta: Bumi Aksara.
Mujib,Abdul & Jusuf
Mudzakir.2006. Ilmu Penndidikan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Umar,Bukhari. 2010. Ilmu
Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah.
Wijaya,Novan Ardy &
Barnawi.2012. Ilmu Pendidikan Islam: Rancang Bangun Konsep Pendidikan
Monokotomik-Holistik. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
[1]
Bukhari Umar, ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Amzah,2010) hlm.89
[2]
Abdul Mujib & Abdul mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, (jakarta:
Kencana Prenada Media,2006)hlm.87
[3]
Ibid,.
[4]
Bukhari Umar, ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Amzah,2010) hlm.84
[5]
Ibid,hlm.85
[6]
Ibid,hlm.87
[7]
Ibid,hlm.92
[8]
Abdul Mujib & Abdul mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, (jakarta:
Kencana Prenada Media,2006)hlm.95
[9]
Bukhari Umar, ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Amzah,2010) hlm.95
[10]
Novan Ardy Wijaya & Barnawi, Ilmu Pendidikan Islam....(yogyakarta:ar-Ruzz
Media,2012)hlm.110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar